Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Reguler
Risk Based Internal Audit untuk Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai institusi layanan kesehatan tidak hanya dituntut memberikan pelayanan medis yang berkualitas, tetapi juga wajib memastikan tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. Kompleksitas operasional rumah sakit meliputi aspek klinis, keuangan, farmasi, pengadaan barang/jasa, teknologi informasi, hingga pengelolaan SDM, sehingga memerlukan sistem pengendalian internal yang kuat untuk mengantisipasi risiko yang dapat mengganggu keberlangsungan layanan.
Internal Audit Berbasis Risiko (Risk-Based Internal Audit/RBIA) menjadi pendekatan modern yang menekankan pada area-area berisiko tinggi dalam organisasi. RBIA tidak hanya memeriksa kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui evaluasi manajemen risiko, efektivitas pengendalian internal, dan kontribusi pada tata kelola rumah sakit. Penerapan RBIA di rumah sakit akan membantu manajemen dalam meminimalisir risiko fraud, risiko operasional, hingga risiko kepatuhan yang dapat memengaruhi mutu layanan pasien.
Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Timur, bekerja sama dengan Perkumpulan Auditor Internal Rumah Sakit Indonesia (PAIRSI), menyelenggarakan Program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Reguler atau Kursus Risk Based Internal Audit untuk Rumah Sakit .
Dasar Hukum dan Regulasi yang terkait
Pelatihan ini mengacu pada regulasi dan standar yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit – mengatur penyelenggaraan rumah sakit yang berkualitas, efektif, dan efisien.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Rumah Sakit – menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam mutu layanan.
Standar Profesi Audit Internal (SPAI) – The Institute of Internal Auditors (IIA) melalui International Professional Practices Framework (IPPF).
ISO 31000:2018 – Risk Management Guidelines sebagai pedoman manajemen risiko.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dapat dijadikan acuan prinsip pengendalian intern.
Standar Akreditasi KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) yang mengintegrasikan aspek tata kelola, risiko, dan keselamatan pasien.
Tujuan Pelatihan
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep Internal Audit Berbasis Risiko (RBIA) khusus untuk rumah sakit.
Meningkatkan kompetensi auditor internal rumah sakit dalam melakukan identifikasi, penilaian, dan mitigasi risiko.
Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam penyusunan rencana audit berbasis risiko (Risk-Based Audit Plan).
Mendukung terciptanya tata kelola rumah sakit yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu layanan kesehatan.
Pelatihan ini dirancang untuk:
Auditor internal rumah sakit.
Satuan Pengawas Internal (SPI).
Bagian manajemen risiko rumah sakit.
Manajer keuangan, pengadaan, SDM, dan unit pendukung lainnya.
Pimpinan rumah sakit yang ingin memahami konsep RBIA.
Materi Pelatihan:
Pengantar Internal Audit di Rumah Sakit
Konsep Risk Based Internal Audit (RBIA) di Rumah Sakit
Regulasi, Standar, dan Framework yang Berlaku di Rumah Sakit
Identifikasi Risiko di Lingkungan Rumah Sakit
Risk Assessment dan Risk Mapping di Rumah Sakit
Penyusunan Risk-Based Audit Plan (RBAP) untuk Rumah Sakit
Pelaksanaan Audit Berbasis Risiko – Metodologi di Rumah Sakit
Studi Kasus Pelaksanaan RBIA di Rumah Sakit
Pelaporan dan Tindak Lanjut Audit di Rumah Sakit
Integrasi RBIA untuk Peningkatan Tata Kelola & Mutu RS
Metode Pelatihan
Pelatihan akan dilakukan secara daring/online dengan pendekatan:
Presentasi interaktif oleh narasumber.
Diskusi & studi kasus berbasis pengalaman rumah sakit.
Simulasi & latihan praktik penyusunan RBAP dan pelaksanaan audit.
Evaluasi & tindak lanjut untuk mengukur pemahaman peserta.
Instruktur
Semua program pendidikan eksekutif kami dikembangkan dan diajarkan oleh tim instruktur yang telah diakui secara luas. Banyak di antara mereka adalah pendidik yang terampil, peneliti yang inovatif, dan praktisi berpengalaman di bidang Internal Audit, Akuntansi, Keuangan dan Manajemen Risiko.
Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Setiap Senin, Rabu, & Jumat
Waktu : Pukul 18.30 - 20.30 WIB tiap sesi 120 menit (2 jam)
Sesi : 14 kali pertemuan (10 sesi materi dan 4 sesi ujian)
Tempat : Online via zoom
Investasi:
Umum : Rp. 3.600.000,-
Anggota IAI/Amggota PAIRSI : Rp. 3.300.000,-